Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J untuk Diverifikasi
Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa 30 Agustus. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima pelimpahan barang bukti pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Harengga Berlian mengatakan pelimpahan ini bentuknya verifikasi untuk barang bukti kasus tersebut.

“Hari (Ini) hanya verifikasi barang bukti terlebih dahulu,” kata Harengga melalui pesan singkat, Selasa, 4 Oktober.

Harengga menuturkan untuk pelimpahan tersangka akan dilakukan para Rabu, 5 Oktober.

“Untuk Penyerahan Tersangka besok,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polri melakukan pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice pada Selasa 4 Oktober. Namun, mekanisme pelimpahan hari ini hanya barang bukti.

"Hari ini rencana barang bukti dulu," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Oktober.

Hanya barang bukti yang dilimpahkan, kata Agus, sesuai dengan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara untuk pelimpahan para tersangka tetap sesuai jadwal pada Rabu, 5 Oktober, besok.

"Sesuai kesepakatan, tersangka besok," ungkapnya

Namun, tak dirinci mengenai barang bukti dua kasus yang akan dilimpahkan tersebut. Jenderal bintang tiga itu hanya menyampaikan proses pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"(Lokasi pelimpahan, red) Kejari Selatan," kata Agus.