Bagikan:

JAKARTA - Mayat perempuan di unit Apartemen Margonda Residence 5 Depok, bikin geger. Mulutnya dilakban, kaki dan tangannya terikat.

Ada luka bekas hantaman benda tumpul di bagian kepala perempuan berinisial AO ini. Korban ditemukan tak bernyawa pada Selasa, 4 Agustus malam.

Laporan temuan mayat ini ditindaklanjuti tim Polresta Depok. Polisi datang ke lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang bukti yakni lakban, tali dan palu diamankan.

Dari olah TKP, polisi bergerak melacak pelaku pembunuhan perempuan berusia 36 tahun ini. Rupanya ada jejak komunikasi terakhir antara korban dengan pelaku.

Dari jejak ini, polisi menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial FM ditangkap polisi di Bekasi Barat, Rabu, 5 Agustus siang.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku rupanya teman dekat korban. Diduga FM sudah merencanakan pembunuhan dengan menyewa unit di apartemen Margonda Residence 5 selama 5 jam bersama korban.

Di unit itu, FM menghabisi nyawa AO. Bagian kepala korban dihantam menggunakan palu. Mayatnya juga dalam posisi tertelungkup dengan kaki dan tangan terikat. 

Usai membunuh AO, FM menurut polisi juga mengambil barang-barang milik korban. Karena itu, selain dijerat pidana pembunuhan berencana, FM bakal dikenakan dengan pidana pencurian dan kekerasan.

"Beberapa barang yang hilang di antaranya adalah HP, cincin dan sepeda motor korban," kata Kapolresta Depok Kombes Azis Ardiansyah.