Bagikan:

JAKARTA - Polisi terus menggali keterangan dari FM (37), tersangka pembunuhan perempuan berinisial AO (36) di apartemen Margonda Residence 5 Depok. Hasil sementara, asmara menjadi motif di balik perkara tersebut.

"Pemeriksaan sementara karena tersangka cemburu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 6 Agustus.

Kecemburuan tersangka, kata Yusri, karena korban memiliki hubungan dengan pria lain. Padahal, FM sudah sangat menaruh hati kepada korban.

Rasa cemburu itu berujung pada kekesalan FM kepada AO. Sehingga, merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

"Motif sementara itu tapi masih terus kita periksa dan kita dalami keterangannya," katanya.

Adapun FM (37) ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan tersebut berkat bukti pecakapan yang ditemukan polisi pada ponsel AO (36).

Tak hanya membunuh, FM juga mencuri harta benda milik AO berupa cincin dan sepeda motor. Sehingga, polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus ini mulanya diketahui saat pengelola apartemen melaporkan temuan mayat perempuan di salah satu unit pada Selasa, 4 Agustus malam.

Mayat perempuan ini dalam kondisi tertelungkup, kaki-tangan terikat dan mulut ditutup dengan lakban. Selain itu, di bagian kepala dan dahi juga ditemukan bekas luka yang diduga akibat dihantam palu.