Wali Kota Tanjung Balai Jadi Tersangka Suap Jabatan di KPK
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahriahl (MSA) dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada (YM) sebagai tersangka.

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang mutase jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai 2019. Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan tersangka, MSA dan YM," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam jumpa pers, Jakarta, Jumat, 27 Agustus.

Dalam penyelidikan kasus ini, kata Karyoto, KPK tela memeriksa sebanyak 47 orang saksi. Selain itu, KPK juga menyita uang senilai Rp100 juta sebagai barang bukti.

Karyoto merinci, pada Juni 2019, MSA selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

"Dalam surat perintah tersebut, YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi," kata Karyoto.

Selanjutnya setelah YM, kata dia, mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai. Di sana YM bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA.

Dalam pertemuan tersebut, YM diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MSA dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA.

Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA.

"Atas terpilihnya YM sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah MSA kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta dan YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA," kata dia.

Karyoto merinci, YM selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara MSA selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.