Bagikan:

MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan masih melakukan pengembangan dari penangkapan dua terduga pelaku beserta barang bukti 40 kilogram sabu dan 4.000 pil ekstasi. Pengungkapan dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba di salah satu hotel di Makassar.

"Berhasil mengamankan kemarin dua orang laki-laki berinisial SY dan BY. Dari penangkapan ini telah diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram, kemudian juga ada pil ekstasi sebanyak 4.000 butir," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan di Mapolda Sulsel, Makassar, dikutip Antara, Kamis, 26 Agustus.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk proses pengembangan serta jaringannya.

Untuk penetapan status, kata Zulpan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik masih memiliki kewenangan waktu 3x24 jam dalam hal menerapkan status kedua terduga itu.

"Kedua orang tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Demikian pula barang bukti sudah kita amankan. Disamping daripada narkoba, ada barang bukti yang lain berupa handphone (ponsel) dan kendaraan sudah kita amankan," ujar Kombes Zulpan.

Tim di lapangan menurutnya masih bekerja untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan peredaran narkotika tersebut di Kota Makassar. Sedangkan pasal yang akan dikenakan Undang-undang N omor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

"Yang jelas (terduga) bukan dari sini. Bisa saja akan ada nanti penambahan barang bukti dan pelaku-pelaku yang lain. Biarkan tim dulu bekerja," paparnya.

"Kita harapkan sebelum 3x24 jam ini, akan ada hasil pengembangan ataupun ungkap kasus dan juga mengungkap tabir jaringan-jaringan lain. Sehingga, dari mana asalnya, siapa jaringannya bisa kita ungkap," tuturnya.

Rencananya, rilis kasus menghadirkan barang bukti dan kedua terduga pelaku akan dilaksanakan, namun belakangan dibatalkan, dengan alasan belum ada tersangka, serta masih pengembangan termasuk hasil pengujian barang bukti narkoba tersebut.

Sebelumnya, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dua orang di salah satu hotel, Jalan Jenderal Sudirman Makassar pada Rabu malam. Tim juga berhasil mengamankan tiga koper dan satu tas jinjing diduga berisi narkoba 40 kilogram dan ribuan pil ekstasi.