Tanggapi Mahfud Soal Utang BLBI Rp111 Triliun, Polri: Kalau Ada Laporan, Tentu Siap Menyelesaikan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/DOK Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan siap menangani persoalan utang para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penyelesaian pun bakal dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan itu menanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang sempat menyebut sudah mengumpulkan para petinggi institusi dan lembaga penegak hukum.

"Tentunya kalau ada laporan tentu Polri siap menyelesaikan ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis, 26 Agustus.

Tapi Rusdi menyebut sampai saat ini belum ada laporan perihal tersebut. Selain itu, tim BLBI pun sedang berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Sampai saat ini belum (adanya laporan). Kita ikuti saja perkembangannya karena ini masih menjadi satu proses tim BLBI sendiri dalam menyelesaikannya," ujar Rusdi.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kooperatif memenuhi panggilan dan segera menyelesaikan utangnya pada negara.

Mahfud mengatakan, jika obligor dan debitur tak kooperatif mereka bisa dijerat dengan pasal pidana korupsi meski pemerintah saat ini berupaya menyelesaikannya dengan cara perdata.

"Mohon kooperatif. Kami akan tegas soal ini karena kami diberi waktu oleh negara, oleh Presiden tidak lama, diberi waktu sampai Desember 2023," kata Mahfud.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan pihaknya juga sudah memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjerat para obligor dan debitur yang mangkir dan tak mau membayar utangnya.

"Kalau para pengutang mangkir, tidak mengakui utangnya padahal jelas ada dokumen utangnya itu bisa saja kasus ini, walaupun kami selesaikan secara perdata bisa kami jadikan kasus pidana. Bisa korupsi," tegasnya.

"Karena ini uang rakyat. Rakyat sekarang sedang susah, mereka tidak dapat apa-apa lalu utangnya diatasnamakan negara secara formal lalu tidak dibayar. Ini tidak boleh," imbuh Mahfud.