JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kooperatif memenuhi panggilan dan segera menyelesaikan utangnya pada negara.
Ia mengatakan, jika obligor dan debitur tak kooperatif mereka bisa dijerat dengan pasal pidana korupsi meski pemerintah saat ini berupaya menyelesaikannya dengan cara perdata.
"Mohon kooperatif. Kami akan tegas soal ini karena kami diberi waktu oleh negara, oleh Presiden tidak lama, diberi waktu sampai Desember 2023," kata Mahfud dalam keterangan videonya kepada wartawan, Rabu, 25 Agustus.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan pihaknya juga sudah memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjerat para obligor dan debitur yang mangkir dan tak mau membayar utangnya.
"Kalau para pengutang mangkir, tidak mengakui utangnya padahal jelas ada dokumen utangnya itu bisa saja kasus ini, walaupun kami selesaikan secara perdata bisa kami jadikan kasus pidana. Bisa korupsi," tegasnya.
BACA JUGA:
"Karena ini uang rakyat. Rakyat sekarang sedang susah, mereka tidak dapat apa-apa lalu utangnya diatasnamakan negara secara formal lalu tidak dibayar. Ini tidak boleh," imbuh Mahfud.
Lebih lanjut, ia memastikan 48 obligor dan debitur BLBI akan dipanggil termasuk Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Mahfud mengatakan, utang anak Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut jumlahnya mencapai Rp2,6 miliar.
Tapi, jumlah ini bukanlah yang terbesar karena masih ada yang berutang hingga belasan triliun sehingga total yang harus dibayarkan seluruh obligor dan debitur itu mencapai Rp111 triliun.
"Jadi semuanya akan dipanggil. Ada yang di Singapura, Bali, Medan semua kita panggil dan semua harus membayar pada negara," pungkasnya.