SORONG - Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, melakukan sidak dan memberikan teguran pada empat sekolah yang tidak menaati protokol kesehatan (prokes).
Sekolah yang diberikan teguran oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong adalah SD Negeri 2, SD Inpres 17, SMP Negeri 9, dan SMA Negeri 3 Kota Sorong.
Koordinator Lapangan Pengawasan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Fenty Hendri Talane mengatakan, pihaknya melakukan sidak untuk mengecek protokol kesehatan pada empat sekolah tersebut.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan belum maksimal pada empat sekolah. Misalnya SD Inpres 17 masih ditemukan guru dan murid melakukan aktivitas belajar tatap muka tidak menggunakan masker.
Selain itu, siswa baris berbaris tidak menjaga jarak dan orang tua murid yang mengantar anaknya juga berkerumun.
BACA JUGA:
Tim juga menemukan SMP Negeri 9 melakukan aktivitas belajar tatap muka, namun tidak menyediakan sabun dan air cuci tangan bagi siswa.
Begitu pula pengawasan yang dilakukan di SMA Negeri 3 Kota Sorong, tim menemukan pihak sekolah menyelenggarakan lomba tanpa izin dari satgas penanganan COVID-19.
"Kami langsung memberikan teguran kepada sekolah-sekolah tersebut agar penerapan protokol kesehatan diperketat sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.
Ia menambahkan bahwa guru dan murid yang ditemukan tidak memakai masker beralasan bahwa tidak nyaman saat bersuara serta bernafas selama proses belajar mengajar.