Usai Mediasi, Kasus Pemukulan Dandim Buleleng Tetap Dilanjutkan Polisi
Mediasi Dandim Buleleng dengan warga, Selasa, 24 Agustus/DOK Kepolisian

Bagikan:

BULELENG - Kasus pemukulan terhadap Dandim 1606/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto oleh warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, dilanjutkan proses hukumnya di kepolisian.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto membenarkan hal tersebut. Dia hanya menegaskan dirinya sebagai penengah untuk mediasi kedua belah pihak yang berlangsung pada Selasa, 24 Agustus.

"Saya, sebagai penengah mempertemukan. Kalau memang nanti bagaimana-bagaiman dari kedua belah pihak iya bukan (wewenang) saya lagi silahkan tanya Bapak Dandim atau pihak Sidatapa," kata AKBP Andrian, saat dihubungi Rabu, 25 Agustus.

"Kalau kita untuk (laporan) Bapak Dandim tetap kita proses. Sudah kita panggil dan saksi sudah ada dari pihak Kodim sudah kita periksa," imbuhnya.

AKBP Andrian menerangkan, ada lima warga yang bakal dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan.

"Kemarin kalau tidak salah lima orang (warga dilaporkan). Kita belum tahu yang mukul siapa. Masih dalam tahap pemeriksaan," ujarnya.

Kelima warga tersebut akan dipanggil untuk pemeriksaan. Sedangkan pasal yang akan dikenakan dalam kasus ini disebut Kapolres Buleleng tergantung hasil pemeriksaan.

“Akan dipanggil, kan tidak langsung dipanggil hari ini datang. Kita kasih waktu dipanggil. (Misalnya) dipanggil hari ini datangnya dua atau tiga hari lagi," katanya.

Sebelumnya mediasi kasus pemukulan di Desa Sidatapa, Banjar, Buleleng, Bali antara Dandim dengan warga membuahkan hasil. Dandim Buleleng dan warga sepakat berdamai. 

Mediasi dilakukan oleh Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto  Wantilan Pura Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa, 24 Agustus. 

"Hasil mediasi berjalan lancar, masyarakat sudah menerima perdamaian. Ke depan tidak ada lagi permasalahan lebih lanjut," kata AKBP Andrian.

Dia menerangkan, soal laporan Dandim Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto yang dipukul warga akan dicabut.

"Laporan, apabila nanti perdamaian sudah ditandatangani akan dicabut oleh Bapak Dandim. (Ditandatangani) sesegera mungkin, sedang kita konsep," ujar AKBP Andrian.

"Kita konsep, iya intinya poin perdamaian. Kita saling meminta maaf, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, ke depan tidak akan lagi terjadi perselisihan paham," sambung dia.

Dalam mediasi menurut AKBP Andrian tidak ada permintaan khusus dari warga. Namun warga meminta agar tes COVID-19 disosialisasikan terlebih dulu sebelum dilaksanakan.

“Mereka minta kalau nanti ada lagi sosialisasi dengan COVID-19 itu, mereka intinya (meminta) lebih masif. Jadi agar pada saat nanti ingin melakukan swab antigen lagi, tolong diberi tahu jauh-jauh hari. Tidak mendadak dan tidak dengan cara-cara upaya paksa," ujarnya.