JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. PP ini diteken Jokowi pada tanggal 10 Agustus 2021.
Jokowi menjelaskan, yang dimaksud anak dalam PP ini adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sementara, perlindungan khusus adalah suatu bentuk
perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
"Perlindungan khusus bagi anak bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan layanan yang dibutuhkan bagi anak
yang memerlukan Perlindungan Khusus, dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak," tulis Jokowi dalam PP, dikutip pada Sabtu, 21 Agustus.
Perlindungan khusus kepada anak ini wajib dilaksanakan kepada jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya. Terdapat 15 kategori kondisi anak yang diberikan perlindungan khusus, yakni:
a. anak dalam situasi darurat;
b. anak yang berhadapan dengan hukum;
c. anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
d. anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
e. anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
f. anak yang menjadi korban pornografi;
g. anak dengan HIV dan AIDS;
h. anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
i. anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;
j. anak korban kejahatan seksual;
k. anak korban jaringan terorisme;
l. anak penyandang disabilitas;
m. anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
n. anak dengan perilaku sosial menyimpang;
o. anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Terkait anak dalam situasi darurat, dijelaskan perlindungan khusus diberikan kepada anak yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata. Perlindungan khusus anak dalam situasi darurat juga diberikan kepada anak korban bencana sosial, bencana alam, dan anak dari narapidana perempuan.
BACA JUGA:
Ada pun bentuk perlindungan khusus bagi anak yang diamanatkan dalam PP ini dilakukan melalui upaya:
a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan danf atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
c. pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu;
d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.