Bagikan:

JAKARTA – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna memberi keterangan terkait insiden pemukulan yang dilakukan oleh oknum TNI di Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sertu SP, Babinsa Koramil Palmerah yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga bernama Indra atau Ojos (32), kini sudah dalam proses pemeriksaan pihak Kodim 0503/Jakarta Barat.

Berdasarkan keterangan yang diterima VOI, Jumat 20 Agustus, insiden itu terjadi pada Senin, 16 Agustus. Saat itu Sertu SP mengantar anaknya berobat, lalu di jalan bertemu dengan Indra alias Ojos. Saat itu Indra alias Ojos menuduh Sertu SP yang melaporkan dirinya ke polisi.

Mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban. Saat itulah pemukulan terjadi.

Sementara itu berdasarkan video yang viral di media sosial, peristiwa bermula saat korban memindahkan sepeda motor yang terparkir di depan rumahnya.

"Dia bawa mobil bunyiin klakson karena banyak motor di depan gang. Akhirnya saya keluar mindahin satu motor Yamaha Fino," kata Indra, dalam keterangan video yang diunggah Fakta Jakarta, Jumat 20 Agustus, malam.

Setelah memindahkan motornya kemudian oknum TNI itu menuduh Indra sebagai pengedar narkoba.

"Dia berhenti buka kaca nanyain ke saya harga narkoba (sabu) satu gram berapa, saya jawab enggak tahu sampai empat kali," katanya

Diketahui, Indra pernah menjadi korban salah tangkap terkait penggerebekan narkoba yang dilakukan Polsek Kramat Jati. Namun, saat penangkapan polisi tidak menemukan barang bukti

Namun, entah perkataan apa yang membuat oknum TNI itu emosi hingga memukul perut, kepala, leher dan punggung Indra. Saat dipukuli, korban tidak melakukan perlawanan.

"Warga sempat menolong, istri saya juga yang lagi hamil sampai keluar melerai," ujar Indra

Kembali ke Brigadir Jenderal Tatang, meskipun kasus pemukulan yang dilakukan oleh Sertu SP telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Selanjutnya Sertu SP akan diserahkan ke pihak Denpom II Cijantung untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya.