Petani Medan yang Unggah Komentar Lecehkan Istri Awak KRI Nanggala 402 Dituntut 1 Tahun Penjara
FOTO ISTIMEWA

Bagikan:

MEDAN Imam Kurniawan (21), warga Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan yang didakwa kasus pelecehan terhadap istri awak KRI Nanggala 402 lewat media sosial dituntut 1 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU Endang Pakpahan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang RI No. 19/2016 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong dengan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa," kata haksa Endang dalam persidangan yang digelar secara virtual Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 20 Agustus. 

Selain pidana penjara, terdakwa yang bekerja sebagai petani itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. 

"Subsider 6 bulan kurungan," sebut JPU. 

Atas tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pleidoi).

Dalam surat dakwaan JPU Endang Pakpahan, disebutkan kasus pelecehan ini bermula pada Minggu, 25 April, terdakwa membuka aplikasi Facebook miliknya. 

Di beranda akun Facebook miliknya itu, dia  melihat unggahan (postingan) akun Facebook group dengan nama group "Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)berisi tulisan "Untuk kawan kawan kuli semua. Sejenak mari kita doakan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI NANGGALA "Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol".

"Terdakwa yang merupakan anggota yang tergabung dalam akun facebook group Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) membaca postingan tersebut dan langsung menuliskan komentar dari akun facebook milik terdakwa sendiri atas nama Imam Kurniawan berupa kalimat. Di saat kapal selammu tenggelam di situ istrimu xx xxx, yang apabila diartikan memiliki makna 'di saat KRI Nanggala 402 tenggelam, pada saat itulah istri anggota TNI AL (awak KRI Nanggala 402 yang telah gugur) diperkosa oleh terdakwa'," beber JPU dalam persidangan sebelumnya.

Kemudian, postingan terdakwa tersebar di media sosial. Postingan itu terbaca saksi Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI AL Lantamal I Belawan. Atas perintah dari Danpomal, dia melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.

"Karena postingan/tulisan yang dimuat terdakwa didalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian, sehingga adanya respons negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 di mana seluruh awak KRI gugur," beber JPU.