MEDAN - Terdakwa kasus pelecehan terhadap para istri awak KRI Nanggala 402 di media sosial, Imam Kurniawan divonis hukuman 1 tahun penjara.
Petani Medan itu juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan penelusuran dari SIPP PN Medan yang dilihat, Senin, 30 Agustus, putusan ini dijatuhkan oleh Dominggus Silaban selaku ketua majelis hakim perkara ini pada Jumat, 27 Agustus.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan warga Kecamatan Medan Marelan itu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun penjara dengan perintah tetap ditahan, denda Rp100 juta subsidiair 3 bulan kurungan," bunyi putusan itu.
Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Endang Pakpahan.
Dalam surat dakwaan JPU Endang Pakpahan, disebutkan kasus pelecehan ini bermula pada Minggu, 25 April, terdakwa membuka aplikasi Facebook miliknya.
Di beranda akun Facebook miliknya itu, dia melihat unggahan (postingan) akun Facebook group dengan nama group "Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)berisi tulisan "Untuk kawan kawan kuli semua. Sejenak mari kita doakan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI NANGGALA "Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol".
"Terdakwa yang merupakan anggota yang tergabung dalam akun facebook group Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) membaca postingan tersebut dan langsung menuliskan komentar dari akun facebook milik terdakwa sendiri atas nama Imam Kurniawan berupa kalimat. Di saat kapal selammu tenggelam di situ istrimu xx xxx, yang apabila diartikan memiliki makna 'di saat KRI Nanggala 402 tenggelam, pada saat itulah istri anggota TNI AL (awak KRI Nanggala 402 yang telah gugur) diperkosa oleh terdakwa'," beber JPU dalam persidangan sebelumnya.
BACA JUGA:
Kemudian, postingan terdakwa tersebar di media sosial. Postingan itu terbaca saksi Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI AL Lantamal I Belawan. Atas perintah dari Danpomal, dia melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.
"Karena postingan/tulisan yang dimuat terdakwa didalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian, sehingga adanya respons negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 di mana seluruh awak KRI gugur," beber JPU.