Bagikan:

MEDAN - Akibat berkomentar melecehkan istri kru kapal selam KRI Nanggala-402, pemilik akun Facebook Imam Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka. 

Pria yang kesehariannya menjadi petani di Medan ini ditetapkan polisi sebagai tersangka dengan sangkaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi , Selasa, 27 April. 

Imam Kurniawan yang komentarnya melecehkan istri kru KRI Nanggala-402 dijerat dengan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Kasus ini kini itangani Polda Sumut. Tersangka Imam Kurniawan, kata Hadi, juga telah ditahan. 

"Yang bersangkutan mengakui memang mem-posting kata-kata yang tidak pantas," katanya.

Postingan Imam Kurniawan heboh karena mengomentari unggahan grup Facebook ‘Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)’ yakni foto dan ucapan dukacita atas tenggelamnya KRI Nanggala-402. 

Imam Kurniawan membalas postingan itu dengan menuliskan kalimat melecehkan terhadap istri kru KRI Nanggala-402. Imam, petani yang tinggal di Marelan, Kota Medan menyebut akun Facebook miliknya dibajak. Dia sempat meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari komentar di akun Facebook miliknya.