JAKARTA - Isu mundurnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke tahun 2027 disorot Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, Pemilu 2024 hanya dapat ditunda jika Pasal 7 UUD 1945 diamendemen terlebih dahulu. Sebab, konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 sama sekali tidak membuka celah penundaan.
"Dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," tegas Titi, Jumat, 20 Agustus.
Titi menjelaskan, Pasal 8 Ayat (3) UUD Tahun 1945 tidak bisa berlaku untuk situasi pengunduran waktu pemilu.
Di mana, Pasal 8 ayat 3 diatur 'Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama".
BACA JUGA:
Pasal ini menyebut selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
"Pengaturan yang saat ini berlaku tidak membuka celah adanya penundaan pemilu, kecuali kalau penundaan itu dengan cara mengamendemen Pasal 7 UUD NRI 1945," jelas Titi.