JAKARTA - Muncul sebuah petisi online penolakan penundaan Pemilu 2024. Petisi yang diunggah dalam laman change.org ini setidaknya sudah ditandatangani oleh 1.150 warganet pada pagi ini, Jumat, 4 Maret.
Petisi ini diinisiasi oleh sejumlah organisasi, yakni Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Petisi ini muncul setelah sejumlah partai politik menyuarakan keinginan mereka agar Pemilu 2024 ditunda dan Presiden Joko Widodo dapat menjabat lebih dari dua periode atau 10 tahun.
Salah satu inisiator petisi dari DEEP, Neni Nur Hayati mengungkapkan bahwa keinginan elite politik agar pemilu ditunda bertentangan dengan amanat konstitusi.
Sebab, Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD NRI 1945 memastikan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali.
"Menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia," kata Neni dalam keterangannya, Jumat, 4 Maret.
BACA JUGA:
Neni melanjutkan, menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang jabatan presiden pun membuat Indonesia melanggar prinsip pemerintahan presidensial. Presiden sebagai kepala pemerintahan punya masa jabatan yang tetap dan dibatasi oleh pemilihan langsung oleh rakyat secara berkala.
"Penting bagi kita sebagai warga negara untuk menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Atas nama negara hukum, politik demokratis, dan keberdayaan ekonomi, tolak penundaan Pemilu 2024," ungkap dia.
Sebagai informasi, sudah ada tiga partai politik yang menyuarakan keinginannya untuk menunda pemilu, yakni PKB, Golkar, dan PAN.
PKB beralasan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dilakukan untuk memperbaiki kondisi ekonomi di tengah pandemi COVID-19. Golkar mengklaim usul penundaan pemilu diserap dari aspirasi warga. Sementara, PAN ingin pemilu ditunda karena situasi pandemi, serta ekonomi dan pembangunan di era Jokowi yang dianggap berhasil.