Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan dari lima orang saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada Kamis, 19 Agustus kemarin.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah hal terhadap para saksi termasuk pemberian fee dari proyek yang dikerjakan lingkungan Pemkab Lampung Utara.

Adapun empat saksi yang diperiksa adalah dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Romi dan Febriantoro serta dua orang swasta bernama Yuman Erhan dan Tri Ferdiansyah. Mereka diperiksa di Kantor BPKP Lampung.

Sementara satu saksi lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Wan Hendri diperiksa di Lapas Kotabumi.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pekerjaan proyek di Pemkab Lampung Utara dan dugaan adanya pemberiaan sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan proyek dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Jumat, 20 Agustus.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga orang saksi yaitu wiraswasta bernama Wijaya Saleh; Syahbudin yang merupakan ASN; dan pihak swasta, Raden Syahril pada Rabu, 18 Agustus.

Pada pemeriksaan tersebut, mereka dikonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang dari fee proyek yang dikumpulkan pihak terkait.

Sebagai informasi, komisi antirasuah memang sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Pengusutan ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan berawal pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah mereka tangani.

Hanya saja, KPK belum bisa memerinci kronologi dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Rincian terkait kasus dugaan gratifikasi ini akan disampaikan ketika adanya upaya paksa berupa penangkapan dan/atau penahanan.