BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin mulai memberlakukan penerapan jam malam saat PPKM Level 4 di wilayah kota setempat.
"Memang benar saat pelaksanaan PPKM kali ini kami berlakukan jam malam mulai pukul 21.00 WITA," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan dikutip Antara, Kamis, 19 Agustus.
Pemberlakuan jam malam tersebut sudah dimulai sejak Rabu, 18 Agustus malam dan lampu penerangan jalan umum utama di kota setempat dimatikan.
Bukan itu saja, saat jam malam dimulai seluruh aktivitas pengendara lalu lintas yang masuk Kota Banjarmasin dialihkan ke Jalan Pramuka.
"Untuk akses ke dalam kota kami tutup dan alihkan dan pengendara yang masuk ke kota diperiksa oleh petugas," kata Kombes Rachmat.
Selain itu menurut dia, setiap masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banjarmasin harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.
Syarat masuk Kota Banjarmasin di antaranya merupakan warga Banjarmasin dengan menunjukkan bukti KTP/domisili, bagi yang hanya bekerja di Banjarmasin harus menunjukkan keterangan tempat bekerja, kemudian dalam keadaan darurat seperti sakit.
Apabila tiga syarat yang telah ditentukan tidak dapat dipenuhi maka harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama dan menunjukkan surat Swab PCR atau Swab Antigen 2x24 jam serta selalu menggunakan masker.
Kombes Rachmat menambahkan, selama pelaksanaan PPKM dan ada pengetatan di pintu masuk kota dimaksudkan untuk mengurangi serta membatasi orang yang masuk ke kota berjuluk kota seribu sungai ini.
Membatasi mobilitas warga bertujuan untuk mengurangi dan menekan serta memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di Kota Banjarmasin.
BACA JUGA:
Kapolres juga mengingatkan kepada personel gabungan yang melakukan kegiatan operasi yustisi PPKM agar bersikap tegas namun humanis terhadap masyarakat.
"Sampaikan kepada masyarakat dengan cara humanis terkait kondisi penyebaran COVID-19 di kota ini, agar mereka mengerti dan paham serta mendukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona ini," tutur Kombes Rachmat.