Korupsi Dana Insentif PNS, Guru dan Honorer, Kadis Pendidikan dan Bendahara Kota Sorong Tersangka
Ilustrasi-Kantor Dinas Pendidikan Kota Sorong, Papua Barat (ANTARA)

Bagikan:

PAPUA - Kepolisian Resor Sorong, Papua Barat, mengamankan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong berinisial PK dan bendaharanya berinisial AP. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun membenarkan status tersangka PK dan AP ini. Keduanya diamankan pada 16 Agustus lalu berdasarkan laporan polisi pada November 2020 lalu. 

Dalam laporan disebutkan ada dugaan korupsi anggaran perubahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DIPA tahun ajaran 2019 yang dianggarkan untuk pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan lelangan profesi atau jasa penunjang pendidikan atau dana insentif tambahan untuk PNS, guru dan honorer.

"Total dana yang dianggarkan untuk pembayaran insentif tambahan untuk PNS, guru dan honorer sebesar Rp14 miliar," jelas Nirwan saat dikonfirmasi di Sorong, Antara, Kamis, 19 Agustus.  

Dari total sekitar Rp14 miliar tersebut, dalam proses pembayaran terdapat pembayaran fiktif dan sesuai hasil audit BPKP sebesar Rp461.000.000 kerugian negara.

Pembayaran fiktif yang dimaksud yakni bukti penerimaan pembayaran insentif atas nama guru yang tidak ada atau sudah meninggal dunia.

"Kami telah menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp147.000.000 dari sebagian uang kerugian negara tersebut," ujar Kasat.

Dalam kasus yang sama, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi termasuk BPKP dan telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

Perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.