JAKARTA - Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mencatat tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi dan lembaga penegak hukum masih rendah. Bahkan, persentasenya sekitar 50 persen.
"Tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum tidak terlalu tinggi, meskipun yang percaya masih di atas 50 persen," ucap Direktur Riset SMRC Deni Irvani dalam keterangan, Kamis, 19 Agustus.
Deni merinci, untuk tingkat kepercayaan kepada pengadilan persentasenya cukup tinggi mencapai 61 persen. Sedangkan, sisanya tak percaya dan tak berkomentar.
"Masih ada 35 persen yang kurang atau tidak percaya. Selebihnya, 4 persen warga tidak dapat memberi penilaian," ungkap Deni.
Untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat masyarakat yang percaya dengan kinerjanya mencapai 60 persen. Kemudian, tingkat kepercayaan kepada Polri hanya 58 persen.
"Warga yang percaya pada lembaga ini (KPK) hanya 60 persen. Ada 36 persen warga mengaku kurang atau tidak percaya pada KPK, dan ada 4 persen yang tidak dapat memberi penilaian," kata Deni.
"Demikian pula dengan lembaga kepolisian, ada 58 persen warga yang percaya dan 38 persen yang tidak percaya," sambungnya.
Terakhir, SMCR juga mencatat hanya 59 persen warga yang percaya dengan kinerja kejaksaan. Sehingga, tingkat atau persentase ketidakpercayaannya cukup tinggi yaitu 36 persen.
BACA JUGA:
"Survei dengan menggunakan telepon ini dilakukan pada 31 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan 1000 responden yang dipilih secara acak," kata dia.
Di sisi lain, Deni menyebut masih banyak masyarakat yang tidak percaya dengan proses penegakan hukum saat ini. Sebab, sebanyak 41,2 persen menilai kinerja lembaga dan institusi penegakan hukum masih buruk.
"Mayoritas warga, 53 persen, menilai korupsi di negara kita sekarang semakin banyak dibanding tahun lalu. Hanya 8 persen yang menilai semakin sedikit, dan 31 persen yang menilai sama saja. Yang tidak menjawab 8 persen,” tandas Deni.