Bagikan:

DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan sebanyak 186 orang yang berangkat ke Australia lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, bukan repatriasi.

"Jadi ini bukan repatriasi. Kalau repatriasi itu seluruh penumpang adalah WN Australia, ini kepulangan biasa saja," kata Jamaruli di Denpasar, Bali, Rabu, 18 Agustus.

Dia menegaskan, mereka yang pergi ke Australia bukan hanya warga Australia. Dari 186 orang terdapat 80 orang WNI, 97 WN Australia, 2 WN Inggris, 1 WN Jerman, 1 WN Irlandia, 3 WN Selandia Baru, 1 WN Turki, dan 1 orang WN Suriah.

Sementara, warga Indonesia yang ikut terbang dalam pesawat itu adalah warga Indonesia yang sudah memiliki izin tinggal tetap atau permanen di Australia. Kebanyakan di antara warga Australia yang pulang itu sudah cukup lama tinggal di Bali.

"Ada yang sudah hampir 1 tahun, wajar kalau ingin bertemu dengan keluarganya," imbuhnya.

Jamaruli mengatakan kepulangan WN Australia itu merupakan penerbangan komersial yang dilakukan oleh pihak swasta. Sementara pemerintah Australia hanya membantu memfasilitasi perizinan agar bisa berangkat dari Bali. 

Selain itu, para penumpang juga membayar tiket dan mereka baru pulang ke Australia karena selama ini tidak ada penerbangan internasional dari Bali ke Australia karena pandemi COVID-19.

"Karena selama ini kan tidak boleh, tapi yang mau pulang tetap harus membayar tiket. Jadi, bukan dibiayai negara seperti evakuasi, penumpang pesawat pun tidak seluruhnya warga Australia seperti repatriasi," ujar Jamaruli.