JAKARTA - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang tak mau divaksinasi COVID-19.
Sanksi tersebut berupa penundaan pemberian jaminan sosial seperti bansos dan penundaan pelayanan administrasi.
Namun, sanksi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang enggan divaksinasi padahal memenuhi syarat mendapat suntikan vaksin, serta tidak memiliki kondisi penyakit tertentu yang mengakibatkan tak bisa divaksin.
"Pemprov DKI bisa mengambil kebijakan yang tepat termasuk kemungkinan memberlakukan diskriminasi positif kepada warga yang menolak vaksinasi tanpa alasan yang tepat, untuk tidak mendapat jaminan dan bantuan sosial, layanan administrasi, dan layanan publik lainnya," kata Teguh dalam keterangannya, Rabu, 18 Agustus.
Bahkan, kata Teguh, Pemprov DKI bisa menerapkan sanksi denda, sebagaimana yang diatur di dalam Perpres 14/2021 tentang Perubahan Atas Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19.
Namun, sebelum menerapkan sanksi tersebut, Teguh menyarankan tiap RT/RW di Jakarta melakukan proses pendataan kepada warganya terkait vaksinasi.
"Pendataan secara langsung untuk mengetahui warga yang bersedia di vaksin tapi belum mendapat kesempatan, warga yang tidak dapat divaksin karena menderita komorbid yang tidak terkontrol atau penyebab lain sehingga yang bersangkutan tidak mungkin di vaksin," ucap Teguh.
BACA JUGA:
Data dari RT/RW ini, kata Teguh, menjadi basis bagi pelaksanaan vaksinasi lanjutan sehingga penerima vaksin sudah targeted, sesuai nama dan alamat (by name by address) termasuk warga yang bisa dikenai diskriminasi positif.
“Pelaksanaan vaksinasinya juga sudah lebih mudah, tidak lagi harus mempergunakan metode serbuan vaksin melalui event besar yang lebih berpotensi menjadi klaster penularan, tetapi langsung di faskes-faskes kesehatan di level RW dan kelurahan seperti Puskesmas, faskes BPJS, klinik 24 jam, bahkan bisa bekerjasama dengan Posyandu,” jelas dia.