BANDA ACEH - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap lima terduga pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala di area perkebunan sawit, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing.
"Kelima pelaku yang ditangkap yakni berinisial JN alias DG (35), EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46). Pelaku JN alias DG diduga yang meracuni dan memotong leher gajah tersebut," kata Kombes Winardy dikutip Antara, Selasa, 17 Agustus.
Sedangkan empat terduga pelaku lainnya, kata Kombes Winardy, berperan sebagai penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Kombes Winardy menyatakan, sebelumnya seekor gajah jantan berusia 12 hingga 15 tahun ditemukan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada 11 Juli 2021.
BACA JUGA:
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penyebab kematian gajah karena diracun. Pelaku diduga mengambil gadingnya untuk diperdagangkan, kata Kombes Winardy.
"Selain lima pelaku yang sudah ditangkap, seorang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Terduga pelaku yang masuk DPO tersebut kini masih dalam pengejaran," kata Winardy.
Para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan diamankan di Polres Aceh Timur untuk pengembangan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 KUHP," kata Kombes Winardy.