Bagikan:

JAKARTA – Derry Neo yang tersandung kasus narkoba jenis ganja tengah menjalani proses hukum. Kuasa hukum Derry Neo, Adriel Viari Purba sedang mempersiapkan pengajuan asesmen dan rehabilitasi terhadap kliennya tersebut.

Adriel mengatakan peran Derry Neo diyakini hanya sebagai pengguna narkoba, bukan termasuk dalam jaringan peredaran sehingga yang bersangkutan mestinya direhabilitasi.

"Kami akan mengajukan permohonan asesmen dan rehabilitasi karena memang Derry itu kami yakini seorang pengguna. Dalam undang-undang, pengguna wajib direhabilitasi," kata Adriel mengutip Antara, Minggu 15 Agustus.

Adriel juga menjelaskan, kliennya memang pernah menggunakan barang terlarang tersebut, namun setelah menikah Derry memutuskan untuk berhenti menggunakan narkoba

"Bertobat dalam arti setop total karena menikah. Mungkin karena efek pandemi ini, tidak ada 'job' sama sekali jadi kembali memakai narkotika jenis ganja. Saya sudah tanya langsung" ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Wadi Sa'Bani mengatakan, Derry Neo kecil kemungkinan menjalani rehabilitasi karena diduga terkait dengan jaringan peredaran narkoba.

"Artinya kalau masuk jaringan edar biasanya rekomendasinya itu ditahan, proses ditahan," kata Wadi.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Deo Nerry sebagai tersangka penyalahgunaan ganja bersama dua orang lainnya, yakni RS dan HB pada Jumat 6 Agustus lalu. Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti seberat 59,8 gram ganja.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dipersangkakan dengan pasal 114, pasal 111 ayat 1, dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.