Bagikan:

JAKARTA – ID, mantan artis yang pernah tergabung dalam grup rap ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan lantaran terlibat peredaran narkotika jenis ganja. ID ditangkap bersama dua orang lainnya.

"Pertama kita mendapatkan informasi adanya seorang bandar ganja dengan inisial RS, kita lakukan penyelidikan dia berada di Jakarta Pusat dan diringkus dengan barang bukti ganja seberat 16,2 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat 6, Agustus.

Dari pemeriksaan sementara diketahui RS memperoleh ganja dari seseorang yang berstatus DPO dan kerap memperjualbelikan, salah satunya ke seorang mantan artis grup rap berinisial ID.

"Melalui ID kita memperoleh keterangan baru bahwa dia juga menjualnya lagi ke orang lain berinisial HB. Dari HB kita peroleh narkotika jenis ganja seberat 42,8 gram. Sementara untuk rangkaian tiga pengungkapan ini total barang bukti yang diamankan sebanyak 59,8 gram ganja," lanjutnya.

Azis menegaskan pihaknya akan menindak dengan tegas siapapun pihak yang menggunakan dan memperjualbelikan narkotika, termasuk jika orang tersebut merupakan sosok yang berkecimpung dalam dunia entertainment.

Dalam hal ini, para pelaku dijerat dalam Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Beberapa orang diantaranya sudah melakukan kegiatan peredaran sejak tahun yang lalu sekitar bulan November 2020," jelas Azis.