Bagikan:

JAKARTA – Ketua Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI) Deddy Mizwar mengkritisi isi UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film (LSF).

Menurut pengamatannya selama ini LSF tidak efektif menjalankan amanat UU dan peraturan pemerintah. Karena itu dia menyarankan agar Lembaga sensor itu tugas dan fungsinya difokuskan saja pada peran menyensor film layar lebar alias untuk film yang tayang di bioskop saja.

“Lembaga sensor diputuskan saja untuk menyensor film-film bioskop, enggak perlu lagi menyensor film-film yang tayang di televisi. Kalau televisi, sudah punya sendiri etiknya, biar mereka sendiri yang menyensor film atau konten yang akan tayang di televisi,” katanya.

Menurut, pandangan Deddy televisi lebih baik mengacu kepada aturan penyiaran yang selama ini dipantau oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Dan  publik lebih kencang pengawasannya pada produk yang dihasilkan oleh televisi.

Sesuai dengan amanat UU, LSF itu juga harus ada di daerah, padahal selama ini,lanjut bintang film Naga Bonar ini, di daerah belum semua ada LSF. Sedangkan televisi di daerah sudah tak terhitung jumlahnya. Hampir di setiap daerah ada televisi lokal. “Siapa yang menyensor film atau tayangan yang mereka tampilkan di televisi mereka,” katanya.

Dengan demikian kata Deddy Mizwar tugas LSF bisa lebih fokus dengan menyensor, film-film yang akan tayang di bioskop saja. "Kalau mau benar ya UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman beserta Peraturan Pemerintah yang menyertainya harus dilakukan amandemen. Harus disesuaikan dengan keadaan terkini," tandasnya.