JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan I Gede Aryastina alias Jerinx SID tersangka kasus dugaan ancaman kekerasan. Ada tiga alasan penyidik yang mendasari keputusan tersebut.
"Jadi kalau pertanyaan ditahan atau tidak. Jawabannya tidak dilakukan penahanan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Sabtu, 14 Agustus.
Untuk alasan pertama, Jerinx dinilai kooperatif dalam penanganan kasus tersebut. Jerinx dianggap tak akan melarikan diri.
"Penyidik berkesimpulan tidak ditahan, karena satu yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita walaupun panggilan kedua. Yang Kedua barang bukti sudah utuh yang sudah disita oleh penyidik yang tidak mungkin dihilangkan oleh para pihak," papar Tubagus.
Kemudian, Jerinx juga dianggap tak akan mengulangi perbuatannya. Pertimbangan ini karena pada saat proses mediasi, Jerinx sudah memita maaf dan mengakui kesalahannya.
"Dan yang ketiganya adalah tidak mengulangi perbuatannya, diindikasikan yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf dan mengerti apa kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Tubagus.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Jerinx SID dan Adam Deni sudah bertemu untuk mediasi. Tetapi tak ada kesepakatan antara keduanya untuk mengakhiri kasus dugaan ancaman kekerasan tersebut.
"Tetapi saudara ADG (Adam Deni) walau sudah memaafkan secara pribadi, tetapi tetap meminta proses hukum oleh penyidik tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan yang ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Selain itu, dalam proses mediasi yang berjalan selama satu jam itu, Jerinx dan Adam Deni sudah saling memaafkan. Terutama Jerinx yang sudah mengakui kesalahannya.
"Terlapor saudara J sudah meminta maaf, kepada yang bersangkutan dan pelapor pun sudah menerima maaf secara pribadi apa yang disampaikan saudara J dan sudah mengakui betul dia yang melakukan pengancaman melalui media elektronik," kata Yusri.