Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut ada 2.841 laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke lembaganya sepanjang 2020 lalu. Hal tersebut disampaikannya saat merilis laporan tahunan yang dilaksanakan secara daring.

"Komnas HAM RI menerima 2.841 kasus. Adapun pihak yang paling banyak diadukan adalah kepolisian," kata Taufan dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Agustus.

Dari ribuan laporan itu terdapat 758 kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian, 455 kasus dari korporasi, dan 276 kasus dari pemerintah daerah.

"Sedangkan hak yang paling banyak diadukan adalah menyangkut hak atas kesejahteraan sebanyak 1.025 kasus dan hak atas keadilan 887 kasus, hak atas rasa aman 179 kasus," ungkap Taufan.

Lebih lanjut, dia memaparkan terdapat perubahan metode penyampaian aduan maupun konsultasi. Hal ini, kata Taufan, terjadi akibat pandemi COVID-19 di tanah air.

Taufan memerinci konsultasi melalui metode telepon dan tatap muka pada 2020 lalu menurunkan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2019, Komnas HAM menerima 347 konsultasi melalui telepon, turun turun menjadi 278 konsultasi di tahun 2020. Konsultasi tatap muka pada tahun 2019 sebanyak 541 kasus juga turun menjadi 206 kasus saja.

"Sementara itu terjadi peningkatan yang signifikan untuk jumlah konsultasi pengaduan via surat elektronik. Dari sebelumnya 128 buah pada tahun 2019, menjadi 320 buah konsultasi melalui surel pada tahun 2020," jelasnya.

Selain itu, dia juga mengatakan konsultasi lewat aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp juga mengalami peningkatan. "Sebelumnya berjumlah 580 konsultasi di tahun 2019 menjadi 876 konsultasi pada tahun 2020," ungkap Taufan.

Ada sejumlah kasus yang telah ditangani oleh Komnas HAM dan paling menonjol yaitu kasus pembunuhan Pendeta Yeremiah Zanambani di Papua, kasus pembunuhan enam orang anggota Laskar FPI di wilayah Karawang, dan berbagai konflik agraria akibat pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional.

"Dalam berbagai peristiwa tersebut Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia dan para pemangku kepentingan terkait lainnya," pungkasnya.