Cabut Status Tersangka Nakes Vaksin Kosong, Ini Penjelasan Polisi
Ilustrasi vaksin COVID-19. (Sumber: Johnson & Johnson.Com)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi memutuskan mencabut status tersangka dari tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO, yang viral karena menyuntikan vaksin kosong. Pencabutan itupun karena pihak korban memutuskan menyelesaikan permasalahan secara damai.

"Iya sudah dicabut (status tersangka)," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan kepada VOI, Rabu, 11 Agustus.

Dengan pencabutan status ini, EO pun bisa bernafas lega. Dia bisa bertemu dengan keluarga tercinta.

Selain itu, dicabutnya status tersangka darinya juga hasil mediasi yang difasilitasi oleh polisi. Hingga akhirnya, orangtua anak yang mendapat vaksin kosong itu mencabut laporan dan sepakat berdamai.

"Selama mediasi dan sepakat damai. Per hari ini statusnya dicabut sebagai tersangka," tandas Guruh.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO sebagai tersangka di kasus penyutikan vaksin kosong di salah satu sekolah di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Dia menjadi tersangka karena telah lalai menjalankan tugas. Meski, sempat beralasan telah melakukan vaksinasi terhadap 599 orang.

Sehingga, dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka, EO dipersangkakan dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.