Nakes EO, Lelah Urusi Ratusan Pasien Sampai Berurusan dengan Polisi
Layar tangkap video nakes diduga suntikan vaksin kosong ke peserta. Twitter @Irwan2yah

Bagikan:

JAKARTA – Insiden penyuntikan vaksinasi kosong yang dilakukan tenaga kesehatan (nakes) ke seorang peserta vaksinasi di Jakarta Utara menarik perhatian banyak pihak. Kepolisian sempat dibuat sibuk setelah videonya viral di media sosial.

Saat itu, di tengah maraknya video suntik vaksin kosong beredar, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait kegiatan vaksinasi di Sekolah IPK Pluit Timur, Pluit, Jakarta Utara.

"Sudah ada beberapa keterangan yang kita ambil," ucap Guruh ketika di hubungi wartawan, Senin 9 Agustus.

Status Tersangka

Polisi mengamankan nakes berinisial EO. Setelah menjalani pemeriksaan polisi menetapkan EO sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dia terbukti lalai dalam menjalankan tugas sebagai vaksinator.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kelalaiannya itu karena EO tak konsentrasi karena sudah memvaksin 599 orang di hari itu.

"Jadi kelalaian memang dari awal yang bersangkutan hari itu telah memvaksin 599 orang jadi dia merasa lalai," ujar Yusri.

Cabut Laporan

Dalam perjalanan proses hukum,  nakes EO tak menyangka jika ternyata diriya terbebas dari jeratan hukum atas apa yang dilakukannya. Sebab, korban EO memutuskan mencabut laporan.

"Iya sudah dicabut (status tersangka)," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan kepada VOI, Rabu, 11 Agustus.

Pencabutan status tersangka terhadap EO berdasarkan keputusan pihak korban yang memutuskan mencabut laporannya. Orangtua anak yang menerima vaksin kosong memutuskan untuk berdamai.

"Selama mediasi dan sepakat damai. Per hari ini statusnya dicabut sebagai tersangka," kata Guruh.

EO sempat ditetapkan statusnya menjadi tersangka, dipersangkakan dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Meski demikian, lanjut Yusri, nakes berinisial EO ini bukanlah vaksinator abal-abal. Dia memeliki klasifikasi untuk menyuntikan vaksin kepada masyarakat.

"EO ini juga yang termasuk memiliki klasifikasi penyuntikan atau vaksinator," kata dia.

Tangis Haru

EO yang saat itu ditetapkan tersangka sempat diberi kesempatan menyampaikan beberapa hal. Dia menyebut tak memiliki niat buruk.

Dia mengakui telah lalai dalam pekerjaannya sebagai vaksinator. Sehingga, terjadi hal yang tak seharusnya.

"Saya tidak ada niat apa-apa, saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," ucap EO.

Kelalaiannya itu karena tak berkonsentrasi penuh. Alasannya, pada proses vaksinasi, setidaknya ada 599 orang yang menjadi peserta.

Karena itu, sambil menahan tangis, EO pun meminta maaf kepada semua pihak. Terutama kepada keluarga anak yang telah divaksinnya.

"Saya mohon maaf kepada keluarga dan orang tua kepada anak yang telah saya vaksin," kata dia.

"Dan saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah merasa diresahkan atas kejadian ini," sambung dia.

Sebagai pertanggung jawaban atas tindaknya itu, EO menyatakan siap mengikuti proses hukum yang ada.

"Saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalankan, tetapi saya mohon maaf," tandasnya.