Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 974 tahun 2021, soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang memberikan kelonggaran, salah satu di antaranya dengan mengizinkan sarana olahraga di ruang terbuka beroperasi namun dengan beberapa pembatasan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 974 Tahun 2021 terkait pembukaan beberapa fasilitas publik. Kebijakan ini berlaku selama perpanjangan PPKM mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus.

"Pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali. Di antaranya, pusat perbelanjan/mall, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Rabu, 11 Agustus.

Meski dibuka kembali, Anies menekankan masyarakat yang boleh beraktivitas di fasilitas publik hanyalah mereka yang sudah divaksin. Tujuannya, tentu untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama," tegas Anies.

Selain itu, ada juga beberapa klasifikasi masyarakat yang tidak boleh beraktivitas di fasilitas publik tersebut. Misalnya, warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium.

Kemudian, warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

“Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin. Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin dan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan, dan jangan kendor," tandas Anies.