Bagikan:

PADANG - Polres Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, melimpahkan penanganan tiga sekolah swasta yang diduga melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka yang melanggar PPKM.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan setelah dilakukan proses penyelidikan diduga terjadi pelanggaran peraturan daerah maka dilimpahkan kepada Satpol PP.

"Polres Bukitinggi melimpahkan kasus ini pada Selasa (10/8) sekitar pukul 14.00 WIB kepada PPNS Satpol PP untuk dilakukan proses selanjutnya," kata dia dikutip Antara, Selasa, 10 Agustus.

Dia mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan informasi Nomor: LI/355/VIII/2021 tentang dugaan adanya beberapa sekolah dasar swasta yang melakukan proses belajar mengajar (PBM) secara tatap muka dalam masa PPKM level 3,2, dan 1 di Kota Bukittinggi.

Menurut dia, pada Senin, 9 Agustus penyidik telah memeriksa tiga kepala sekolah tersebut yakni Kepala Sekolah SDI Al Islah Fitri Hamida, Kepala Sekolah SDI Exellent Sasriyanti, dan Kepala Sekolah SDI Al-Azhar Mubammad Harist.

Dari keterangan, pihak sekolah membenarkan sejak tahun ajaran baru 2021 telah beberapa kali melakukan kegiatan tatap muka dengan para siswa dan siswi, namun sifatnya bukan proses belajar mengajar (PBM) melainkan hanya konsultasi.

“Konsultasi itu tentang pelajaran pelajaran yang sulit dimengerti oleh aiswa dan siswi yang dikirim melalui daring,” katanya.

Pihak sekolah mengetahui adanya Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi Nomor:360/259/BPBD-Bkt/VIII/2021

Selain itu sekolah telah mendapat imbauan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi agar kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.

"Mereka mengaku karena banyaknya desakan dari wali murid dan siswa maka sekolah mengambil kebijakan untuk melakukan kegiatan Konsultasi dengan cara membagi jumlah siswa dan mengatur hari dan jam pertemuannya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.