MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV selama dua pekan hingga 23 Agustus.
"Kita mengikuti instruksi pusat untuk tetap melanjutkan PPKM level IV," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto), Selasa, 10 Agustus
Hal ini sesuai Surat Keputusan yang tertuang dalam surat edaran nomor :443.01/400/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 yang ditandatanganinya per 10 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM level IV tersebut melihat tren kasus penularan masih tinggi. Data Satgas pada situasi perkembangan pengendalian dan penanganan COVID-19 di Sulsel, per 9 Agustus 2021, pasien terkonfirmasi positif bertambah sebanyak 807 kasus. Kota Makassar memberikan kontribusi tertinggi sebanyak 151 kasus, disusul Kabupaten Tana Toraja 130 kasus dan Kabupaten Pangkep 100 kasus baru.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut ditegaskan, yakni pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan. Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses masuk ke supermaket, restoran dan pasar swalayan diperbolehkan hingga pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Klub Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, ditutup sampai status lokasi usaha di RT tersebut dinyatakan keluar dari PPKM level IV.
Begitu pun tempat fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata dan sejenisnya ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan untuk lokasi yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara.
Sedangkan untuk aturan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, kafe diizinkan buka hingga pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan ketat 5 M dan melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Setelah itu menerima makan minum dibawa pulang, baik restoran rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar.
Namun pada poin j, kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga diperbolehkan, tapi diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan ketat, begitu pula olahraga mandiri atau individual tetap penerapan protokol kesehatan ketat.
BACA JUGA:
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Sedangkan untuk operasional 100 persen seperti pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Begitupun apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Untuk saksi pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Rencananya, Pemkot Makassar juga akan melakukan testing jalanan, pada 15 titik yang menjadi zona merah di Kota Makassar sebagai langkah cepat untuk mengetahui sejauh mana tingkat paparan COVID-19.
"Rencana kita bersama TNI-Polri akan melaksanakan testing on the street (testing di jalan). Kita juga akan lakukan swab antigen di jalanan, tapi sistemnya random atau acak pagi sama sore, karena kalau semua kita tidak sanggup," katanya.