JAKARTA - Kasus pemerkosaan gadis belia yang digilir oleh delapan laki-laki bejat di daerah Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang akhirnya terungkap, setelah pihak keluarga melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Aksi pemerkosaan secara bergilir ini bermula pada saat salah satu pelaku berinisial F berkenalan dengan korban di media sosial Facebook. Setelah keduanya saling berkomunikasi selama sepekan, muncul kesepakatan untuk bertemu, pada 18 April 2020.
Dalam pertemuan itu, F tidak seorang diri. Tujuh rekannya diajak untuk menemani. Akhirnya pertemuan itu pun terjadi.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, pada awalnya tidak ada yang aneh dalam pertemuan tersebut. Hingga akhinya, pelaku F mencekoki korban dengan pil eximer. Sehingga korban pun kehilangan kesadaran.
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh para pelaku. Mereka menyetubuhi korban secara bergantian hingga puas.
"Tersangka F memberikan tiga butir pil eximer kepada korban. Kemudian melakukan persetubuhan dan bergantian dengan pelaku lain," ucap Efri kepada VOI, Kamis, 18 Juni.
Setelah aksi pemerkosaan itu rampung, korban pulang ke rumah dan menceritakan semua yang terjadi kepada pihak keluarga. Sayangnya, pihak keluarga tidak langsung melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
Tak berapa lama kemudian, korban jatuh sakit dan diduga mengalami trauma. Pihak keluarga sempat membawanya ke rumah sakit jiwa untuk pemeriksaan dan pengobatan.
Selama satu bulan, kondisi korban tak kunjung membaik. Akhinya, pada 11 Juni korban menghembuskan nafas terakhir. Tetapi belum dipastikan apa yang menjadi penyebab kematiannya.
Sehari kemudian, barulah pihak keluarga melaporkan adanya tindak pidana pemerkosaan yang dialami oleh korban.
BACA JUGA:
Dua kali pemerkosaan
Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat untuk mengungkapnya. Sejauh ini, enam dari delapan pelaku sudah ditangkap. Mereka, F alias Cedem, S alis Jisung, DE alias Boby, A alias Anjay, K dan D.
Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Ironinya, dua di antaranya merupakan saudara atau kakak beradik, yakni S alias Jisung dan K.
"Pertama kami tangkap empat orang. Kemudian, di tanggal 16 Juni kami menangkap lagi dua orang," kata Efri.
Dari hasil pemeriksaan, pemerkosaan yang dilakukan terhadap korban tak hanya terjadi satu kali. Berdasarkan pengakuan para tersangka, korban telah dinodai sebanyak dua kali.
Dua kali pemerkosaan terhadap korban selalu dilakukan secara bergantian. Pada kali pertama dilakukan oleh delapan tersangka dan kemudian tujuh tersangka pada pemerkosaan kedua. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan memburu dua tersangka lainnya yang masih buron.
"Pemerkosaan dua kali terjadi, pertama terjadi pada 10 April dengan pelaku 8 orang. Kemudian, tanggal 18 April itu dilakukan oleh 7 orang. Kita masih mengejar dua orang yang masuk DPO ya," pungkas Efri.