Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara berhasil menggagalkan peredaran dan mengungkap kasus 126,6 kg sabu-sabu yang dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang, Kalimantan Timur.

"Serta berhasil mengamankan lima tersangkanya di Tanjung Selor, Bulungan pada hari Minggu, 8 Agustus sekitar pukul 16.00 Wita," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono saat menyampaikan keterangan pers di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, dilansir Antara, Senin, 9 Agustus.

Kapolda mengatakan para tersangka yang diamankan tersebut berinisial SY (42), JE (38), AJ(27) dan RE(41) keempatnya merupakan kurir, sedangkan DK (47) adalah pengendali dari Lapas Bontang.

Adapun penangkapan tersangka berdasarkan hasil dari pengembangan dan penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara, yang mengarah kepada SY dan JE. Keduanya ditangkap pada hari Minggu, 8 Agustus sekitar pukul 16.00 Wita.

Setelah dilakukan penggeledahan di mobil yang digunakan tersangka ditemukan lima tas yang berisi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 100 bungkus plastik bening ukuran besar.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diantarkan Ke Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang Kalimantan Timur," kata Bambang.

Tim Ditresnarkoba langsung berangkat menuju ke tujuan dengan membawa tersangka dan barang bukti. Dengan menggunakan teknik penyelidikan control delivery, aparat berhasil menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penerima barang narkotika jenis sabu tersangka AJ dan RE di Sanggata, Kutai Timur.

Kemudian dilakukan pengembangan ke Bontang, dan ditangkap seseorang yang merupakan pengendali atau pemilik barang tersangka DK di Lapas Kelas IIA Tarakan.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya yang bernama RC.

"Dan masih ada seorang DPO yang berinisial RC yang belum tertangkap sampai hari ini dan yang bersangkutan sudah di jadikan DPO untuk dilakukan pencarian," kata Bambang.

Kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.