Bagikan:

JAKARTA - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut)  Abdukarim Salasa  menyatakan, hingga kini dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) semenjak tahun 2020 hingga 2021 belum terbayar.

"Memang, untuk dana insentif bagi nakes yang bertugas dalam penanganan COVID-19 mulai dari tahun 2020-2021 di Tikep sampai saat ini belum terbayar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020," kata Abdukarim Salasa dihubungi dari Ternate, dilansir Antara, Sabtu, 7 Agustus.

Dia menjelaskan, dalam penanganan COVID-19 dan dari kasus akibat terpapar COVID-19 untuk mendapatkan insentif, nakes hanyalah tenaga dokter dan itu merupakan aturan pusat, yakni per tenaga dokter mendapatkan Rp5 juta.

Dana insentif mereka yang belum terbayar di tahun 2020 sekitar 94 orang dan tahun 2021 mulai Januari-Juni sebanyak 51 orang, maka jumlah total insentif yang belum bayar sebanyak 154 orang, hal itu dikarenakan terkendala DAK yang dikirim dari Pusat di akhir tahun 2020.

Sementara, Kasubag Perencanaan Keuangan Dinkes Tikep Yamin Saleh, mengatakan bahwa dana insentif yang belum terbayar itu, mulai dari bulan Oktober hingga November tahun 2020, karena saat itu mendapat DAK tambahan sudah di penghujung Desember tahun 2020.

Dia mengakui, Pemkot Tikep memiliki APBD perubahan sudah disahkan di tahun 2020, otomatis tidak bisa melakukan pembayaran dan sampai sekarang belum bayar, karena belum masuk di APBD induk tahun 2021.

Akan tetapi, anggaran itu ada di tahun 2020 sekitar Rp3,7 miliar untuk insentif nakes maupun santunan kematian bagi nakes yang terpapar COVID-19 sebagaimana tertuang dalam Juknis dengan nomor 4239 tahun 2021 yang diikuti, mereka mendapat insentif bervariasi.

Ketika ditanya tentang refocusing, itu bukan untuk nakes, tetapi berdasarkan surat edaran Menteri ditujukan kepada pemerintah daerah yang sasarannya adalah DAU dan DBH.

Ia menyatakan, alur yang dipakai dalam menerima insentif itu, masih menggunakan data manual dan untuk dokter spesialis per orang sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, perawat dan bidan sebesar Rp7 juta, serta nakes lainnya sebesar 5 juta.