Bagikan:

JAKARTA - Satpam pelaku pemukulan terhadap Zaelani (26) di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardhana menyatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolrestro Jakarta Pusat atas perbuatannya.

"Iya sudah ditahan, otomatis sudah tersangka juga. Pelaku (mengakui) sesuai kronologis," kata Kompol Wisnu kepada VOI, Kamis 5 Agustus.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, polisi menetapkan satu orang pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di GBK Senayan.

"Iya, satu orang (satpam) ditahan mulai hari ini. Satpam lainnya enggak (ditahan), status mereka masih jadi saksi sampai saat ini," paparnya.

Meski pihak Gelora Bung Karno (GBK) Senayan menawarkan mediasi, namun aparat kepolisian tetap melakukan penahanan sesuai prosedur yang berlaku.

"Proses hukum tetap berjalan. Silakan dari pihak sana untuk melakukan upaya lain. Kita proses sesuai prosedur," tegas Kasat.