Diancam 5 Tahun Penjara, 1 Dari 9 Pelaku Pemalsuan Surat Vaksin dan PCR di Kaltim Rupanya PNS
Polisi Samarinda menunjukan barang bukti hasil pemalsuan PCR dan surat vaksin untuk perjalanan (Foto: ANTARA)

Bagikan:

KALTIM - Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan kesehatan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) dan kartu vaksinasi COVID-19. Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budianto Eko Budianto mengatakan, kasus ini dilaporkan seorang petugas Bandara APT Pranoto pada 29 Juli 2021 lalu. Pelapor merasa curiga saat memeriksa surat perjalanan udara dari penumpang.

"Saat melakukan pemeriksaan terhadap saudari Hoiriyah pelapor menemukan surat hasil PCR dan kartu vaksin yang diduga palsu. Mereka mengetahui karena petugas itu mengecek barcode, ternyata tidak terdata atau teregistrasi,” kata Eko Budianto dalam keterangan resmi di Samarinda dilansir dari Antara, Rabu, 4 Agustus. 

Ia mengatakan sembilan orang tersangka berlatar belakang dari berbagai profesi dan salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintahan.

"Para tersangka ini punya tugas masing-masing, namun setelah kita dalami otak pemalsuan yakni dua orang tersangka yang berinisial RW dan SR yang bertugas menggandakan PCR dan kartu vaksin," kata Eko.

Sedangkan tersangka lainya membantu menggandakan hasil tes tersebut, lalu ada juga yang bekerja mengumpulkan masyarakat yang berkeinginan pergi ke luar kota.

"Para tersangka ini bertugas mengajak orang yang mau menggunakan kartu vaksin maupun hasil tes PCR melalui jasa mereka," jelasnya.

Setelah berhasil mengumpulkan masyarakat, hasil tes tersebut diambil melalui format kosongan dari salah satu puskesmas. Sehingga mereka langsung membuat format sendiri yang tentunya itu palsu.

“Jadi pertama mereka mengambil format kosongan itu di puskesmas, lalu mereka mencetak sendiri dengan mesin cetak sebanyak 41 lembar surat vaksin,” katanya.

Dari kejahatan tersebut, salah satu tersangka mendapatkan keuntungan dengan total sekitar Rp 5 juta dari 28 hasil pemalsuan yang terjual, dengan kisaran Rp 200 ribu per lembar surat vaksin.

“Saat ini Polresta Samarinda menyita barang bukti berupa 7 lembar surat vaksin palsu, surat PCR 1 lembar, 1 kertas karton, uang tunai Rp3 juta, handphone 6 buah, pulpen, gunting, printer dan buku tabungan,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 sub Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.