JAKARTA - Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cengkareng Iptu Bintang manegaskan, pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka A yang menyebabkan kematian terhadap mertuanya.
Iptu Bintang mengatakan, sehari setelah korban Suyono meninggal akibat penganiayaan, Unit Reskrim Polsek Cengkareng mendapatkan informasi keberadaan A.
BACA JUGA:
"Dalam pelariannya, A bersembunyi di kawasan Kalideres. A ditangkap di sebuah pemancingan ikan, Kampung Gagah. Hingga kini proses penyelidikan terus berjalan," kata Iptu Bintang saat dikonfirmasi, Rabu 4 Agustus.
Saat diperiksa polisi, A mengaku kesal dengan mertuanya. Selama ini, A dan istrinya tinggal di sebuah kos-kosan bersama mertuanya.
"Saat itu, mertuanya bilang sudah lama nikah kok kamu enggak punya apa-apa. Karena kan terakhir kali dia pengangguran, enggak punya pekerjaan," jelasnya.
Karena tidak terima dengan ucapan Suyono, A kemudian menghantam mertuanya menggunakan linggis.
Akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kini pelaku tengah ditahan di sel Polsek Cengkareng.