Bagikan:

JAKARTA - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan jaringan internasional asal Afrika. Pelaku menyamarkan sabu di dalam patung hewan.

"Ini total adalah 16 kilogram (sabu). Modus sama, mereka mengirim melalui paket. cuma bedanya, paket ini diselundupkan beberapa patung patung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 4 Agustus.

Ada empat patung yang berbentuk binatang. Misalnya, gajah, kerbau, kuda nil, dan badak. Sementara, satu lainnya berbentuk kepala.

"Dikirim dari Afrika, alamatnya dari Mozambik di Afrika Selatan. Ini dalam bentuk patung-patung yang ada," kata Yusri.

Patung-patung itu dikirim melalui jalur udara hingga tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Polisi yang sebelumnya mendapat informasi soal adanya kiriman itu berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai.

"Ini yang kemudian kami koordinasi dengan Bea Cukai untuk mengecek kiriman tersebut. Betul ada total 16 kilogram (sabu) dan ini juga kami melakukan hal yang sama," ungkap Yusri.

Dari temuan itu, kembali dikembangkan ke arah penerima paket tersebut. Hingga akhirnya menangkap dua tersangka DO dan FS di kawasan Jatiwarna, Bekasi.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan, dua orang itu menyebut diperintah oleh seseorang berinisial CN. Sehingga, pria itupun masuk dalam daftar buronan narkotika.

Tersangka DO dan FS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.