Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan dua dokumen berbeda terkait pencairan dana pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta. Dari dokumen itu, terungkap terjadi pencairan dana pembelian tanah mencapai Rp1,8 triliun.

"Cukup besar yang kami terima, misalnya angka sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp1,8 triliun. Kemudian ada lagi Surat Keputusan 1648 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp800 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang dikutip Rabu, 3 Agustus.

Dua dokumen itu, sambungnya, menunjukkan ada uang yang sudah diterima oleh Perumda Sarana Jaya. Sehingga, KPK akan mendalami penggunaan uang tersebut dengan memeriksa para saksi dan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut.

"Nah, itu semua (nanti, red) didalami," ungkap Firli.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat kasus ini, negara merugi hingga Rp152,5 miliar. KPK menduga uang dari dugaan korupsi ini digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi para tersangka.