Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum akan mengenakan pasal pidana bagi siapapun yang berupaya menghalangi pencarian dan penangkapan eks calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku yang kini buron.

Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR RI lewat pergantian antar waktu (PAW).

"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 2 Agustus.

Adapun pasal itu tertulis: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Lebih lanjut, Ali ogah menginformasikan lokasi yang telah disisir oleh penyidik untuk mencari Harun karena hal ini tak dapat dipublikasikan. Namun, dia memastikan KPK terus berupaya menemukan buronannya itu.

"KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerjasama melalui NCB Interpol," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli. Sementara di dalam negeri dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020.

Dalam melaksanakan pencarian ini, komisi antirasuah juga menggandeng sejumlah pihak seperti Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).