ABK Terjun ke Laut karena Disiksa, Penyalurnya Jadi Tersangka Perdagangan Manusia
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menangkap seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang berinisial S di daerah Cileungsi, Jawa Barat beberapa waktu lalu. 

Tersangka ditangkap atas kasus dua anak buah kapal yang terjun ke laut karena disiksa. Dua ABK asal Indonesia itu, Reynalfi (22) dan Andri Juniansyah (30), melompat dari kapal ikan Fu Li Qing Yuan Yu 901 di wilayah perairan Pulau Karimun, Kepulauan Riau. 

“Telah ditangkap tersangka TPPO yakni S (44) dalam kasus dua ABK terjun ke laut,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dilansir dari laman Humas Polri, Jumat, 12 Juni.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya KTP, buku rekening tersangka dan ponsel milik tersangka.

Dari pemeriksaan, para korban diiming-imingi dipekerjakan sebagai buruh pabrik di Korea Selatan dan mendapatkan gaji yang layak. 

Namun pada kenyataannya, korban dieksploitasi melakukan pekerjaan kasar di kapal penangkap ikan berbendera China. Para ABK ini juga tidak menerima gaji selama bekerja di kapal.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, para korban sudah mendapat penanganan dari petugas. Kini, mereka masih syok berat dan sedang menjalani konseling.

"Kedua korban ABK WNI asal NTB (Nusa Tenggara Barat) dan Pematang Siantar ini sedang menjalani konseling," ujar Awi.