Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap jaringan perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai anak buah kapal internasional.

"Dari hasil pengungkapan, ada tujuh tersangka yang sudah kami amankan dan tangkap di beberapa wilayah di Pulau Jawa. Dua di antaranya ditangani Polda Metro dan Polda Jateng," kata Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto dilansir Antara, Batam, Kepri, Sabtu, 25 Juli.

Pengungkapan kasus perdagangan orang itu, merupakan pengembangan kasus meninggalnya seorang ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, beberapa waktu lalu.

"Empat tersangka yang kami bawa ke Kepri berkaitan langsung dengan meninggalnya ABK, alm Hasan warga Lampung. Dari pengungkapan ini, tersangka yang ada semuanya terlibat dari awal proses cara sampai pemberangkatannya," kata dia.

Dari tujuh tersangka, seorang di antaranya adalah warga negara asing, yang melakukan kekerasan terhadap korban Hasan Apriadi hingga meninggal.

Sedangkan enam orang lainnya merupakan direktur, komisaris dan sponsor dari perusahaan yang merekrut ABK untuk ditempatkan ke kapal-kapal, yaitu H Direktur PT GMI, TA, komisaris PT MJM, TS direktur PT MJM, LK direktur NAM, SBW dari PT MTB, MH dari PT MTB.

Perusahaan-perusahaan itu melakukan perekrutan, sejak awal hingga pemberangkatan ke Singapura tidak melalui prosedur yang benar.

"Proses rekrutmen semua ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 melalui proses tidak sebagaimana mestinya. Ada syarat dipalsukan," kata dia.

Dalam penelusuran, aparat kepolisian menemukan beberapa perusahaan dalam kondisi tutup, dan hanya mengandalkan rekomendasi dari Kemenaker untuk memberangkatkan ABK.

Ia menjabarkan, semestinya setiap ABK yag diberangkatkan memiliki sertifikasi perikanan di laut. Namun kenyataannya dari 22 ABK yang diamankan, tidak ada yang mengantongi bukti keahlian itu.

"Wajar, sampai laut enggak bisa apa-apa," kata dia.

Dan itu pula yang akhirnya para ABK ini kemudian dimarahi oleh petugas di kapal. Bersama tersangka, aparat kepolisian menahan barang bukti di antaranya 66 buku paspor, perjanjian kontrak, kontrak kerja di laut, dan satu CPU komputer.