Pengakuan Korban Penipuan Rekrutmen Satpol PP DKI: Kerja 2 Bulan, Ikut Operasi Yustisi PPKM
ILUSTRASI/Gedung Polda Metro Jaya/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut tersangka kasus penipuan bermodus perekrutan anggota Satpol PP DKI Jakarta berhasil memperdaya sembilan orang. Korban dipekerjakan dalam operasi yustisi di masa pandemi COVID-19.

"Korbanya sudah hampir dua bulan sejak juni lalu direkrut sejak 15 juli termasuk pelapornya kemudian dikasih tugas operasi yustisi PPKM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 29 Juli.

Selain itu, tersangka berinisial YF ini juga meminta para korban untuk melakukan operasi di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT). Tujuannya untuk meyakinkan para korban memang bekerja sebagai Satpol PP.

Tapi untuk menghindari aksi penipuannya terungkap, lanjut Yusri, tersangka selalu memberikan tugas di lokasi yang terpencil. Tujuannya, menghindari korban bertemu Satpol PP yang sebenarnya.

"Selama beroperasi selama dua bulan dia menggunakan seragam Satpol PP, tapi dalam kelompok mereka saja. Bahkan ada satu inisial B (korban) dijadikan danton di situ, untuk memimpin delapan temannya yang lain bergerak operasi yustisi, menegur orang yang tidak pakai masker. Sesuai dengan ajaran dari tersangka ini," papar Yusri.

Hanya saja, setelah dua bulan aksinya penipuannya mulai dicurigai. Para korban merasa heran karena tak pernah digaji.

Sehingga, mereka mengkonfirmasi kepada temannya yang langsung menanyakan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin.

"Korban melaporkan minta bantuan temannya menghubungi Satpol PP langsung pada Ketua Satpol PP Pak Arifin ada beberapa yang melaporkan setelah dilihat surat pengangkatan dan kontrak kerja dan diyakini Kasatpol PP bahwa yang itu palsu," tegas Yusri.

Hingga akhirnya, tersangka diamankan oleh pihak Satpol PP DKI. Kemudian pelaku diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses hukum.

"Tanggal 26 Juni kemarin dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan inilah kita berhasil mengamankan," ujar Yusri.

Dalam kasus ini polisi hanya menetapkan YF sebagai tersangka. Sedangkan, BA yang merupakan tante dari tersangka berstatus sebagai saksi.

Tersangka YF dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Dia terancam pidana penjara selama empat tahun.