Joko Tjandra dan Pinangki 'Tersenyum' Palu Hakim Putuskan Diskon Hukuman, Irjen Napoleon Tetap 4 Tahun
Irjen Napoleon Bonaparte (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Nasib berbeda harus diterima Irjen Napoleon Bonaparte. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan vonis Napoleon tetap 4 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap penghapusan red notice.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis hakim Muhammad Yusuf seperti dalam salinan putusan yang diakses dari laman Mahkamah Agung, Selasa, 29 Juli.

"Menimbang bahwa lamanya pidana penjara dan denda yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa oleh majelis hakim tingkat pertama dipandang adil dan sepadan atau setimpal dengan kesalahan terdakwa, oleh karenanya majelis hakim tingkat banding dapat menyetujui pemidanaan terhadap terdakwa tersebut," sambung hakim.

Perbedaan ini jelas terlihat jika dibandingkan dengan putusan yang diterima Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra. Dia mendapat potongan masa tahanan selama setahun.

Bila dibandingkan dengan Pinangki Sirna Malasari, hukuman Irjen Napoleon Bonaparte tetap 4 tahun tanpa 'diskon' apapu pun. PT DKI mengabulkan banding Pinangki dan memutuskan masa tahannya selama 6 tahun.

Beberapa pertimbangan pun menjadi dasar majelis hakim mengurangi masa hukuman. Salah satunya yaitu Pinangki memiliki anak yang masih kecil.

Sehingga, Pinangki hanya mesti menjalani pidana penjara 4 tahun. Padahal, pada tingkat pertama, dia vonis pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara, Polri yang dimintai tanggapan perihal putusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, enggan berkomentar banyak.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto hanya menyebut putusan majelis hakim berdasarkan berbagai pertimbangan. Sehingga, Polri menghormati semua keputusan majelis hakim.

"Menghormati keputusan hakim," singkat dia

Terkait