Bagikan:

NTT - Bupati Belu di NTT, Agustinus Taolin meminta Kementerian Hukum dan HAM agar memperluas kebijakan penerbitan pas lintas batas bagi warga Indonesia di perbatasan negara. Ini untuk memudahkan interaksi mereka dengan warga di Timor Leste.

"Pas Lintas Batas ini sangat membantu masyarakat di perbatasan karena memudahkan mereka berinteraksi dengan warga di negara tetangga kita Timor Leste namun sejauh ini masih hanya berlaku untuk satu desa yaitu di Silawan," katanya, di Pos Lintas Batas Negara Motaain, Kabupaten Belu dikutip dari Antara, Kamis, 29 Juli. 

Dalam diskusi virtual dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kata Agustinus, ada pertalian budaya dan keluarga sangat kuat antara warga di Kabupaten Belu dan Timor Leste. Mereka sama-sama memakai bahasa Tetum. 

Kabupaten Belu merupakan kabupaten yang langsung berbatasan darat dengan Timor Leste dan beberapa pos penjagaan perbatasan negara sangat mudah dicapai dari Atambua, ibu kota Kabupaten Belu.

Di antara pos penjaga perbatasan itu adalah Pos Salore, yang bisa dicapai hanya sekitar 15 menit memakai sepeda motor dari pusat Atambua. 

Taolin mengatakan, saat ini hanya warga Desa Silawan yang diperbolehkan mendapatkan Pas Lintas Batas berdasarkan hasil kesepakatan Indonesia dan Timor Leste.

Masih ada lima desa di wilayah perbatasan negara di Kabupaten Belu yang hingga saat ini belum mendaptkan kemudahan akses menggunakan pas lintas batas.

"Oleh karena itu saya mohon bantuan dari menteri Hukum dan HAM dan jajarannya agar kalau bisa kebijakan ini diperluas agar bisa dinikmati masyarakat desa-desa lainnya di perbatasan," katanya.

"Dengan demikian maka pada saatnya ketika pandemi COVID ini mereda dan Timor Leste tidak memberlakukan tutup total lagi maka interaksi masyarakat bisa lebih mudah," katanya.

Ia mengatakan, dengan kepemilikan dokumen pas lintas batas maka warga tidak perlu lagi mengurus paspor dengan prosedur yang lebih lama ketika mereka hendak melintas ke Timor Leste.