JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menilai bahwa kepatuhan masyarakat menggunakan masker dan menjaga jarak masih harus ditingkatkan.
Berdasarkan data sepekan terakhir hingga 25 Juli 2021, hanya sebesar 72,71 persen kelurahan atau desa di Indonesia yang angka kepatuhannya menggunakan masker di atas 75 persen.
"Artinya masih ada PR (pekerjaan rumah) 27,29 persen kelurahan dan desa yang angka kepatuhannya masih rendah, dan harus didorong agar lebih patuh dalam menggunakan masker," ujar Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19 Dewi Nur Aisyah dalam "Bincang COVID-19 dalam Angka" dipantau via daring di Jakarta, Rabu.
Sedangkan untuk menjaga jarak, kata dia, sebesar 71,51 persen kelurahan dan desa yang memiliki kepatuhan di atas 75 persen. "PR-nya 28,49 persen kelurahan dan desa dengan kepatuhan yang rendah," kata Dewi.
Sementara itu, Dewi menyatakan jika dibandingkan sebelum dan sesudah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tingkat kepatuhan masyarakat untuk menggunakan masker bergerak fluktuatif.
BACA JUGA:
Sebelum PPKM, tingkat kepatuhan memakai masker sebesar 72,81 persen, kemudian pada pekan pertama PPKM naik menjadi 73,83 persen, pekan kedua naik 74,01 persen. "Namun pada pekan ketiga terjadi penurunan menjadi 72,71 persen, turun sekitar 1-2 persen," kata Dewi.
Sedangkan untuk kepatuhan menjaga jarak, Dewi menyampaikan, sebelum PPKM diberlakukan kepatuhannya mencapai 73,88 persen. Kemudian pada pekan pertama PPKM turun menjadi 71,83 persen, kemudian naik pada pekan berikutnya menjadi 72,18 persen, dan turun lagi di angka 71,51 persen pada pekan ketiga PPKM.
"Memang agak fluktuatif, kalau kita lihat di level nasional masih belum baik. Padahal, kasus masih tinggi," ujarnya.
Berdasarkan data nasional, Dewi mengatakan bahwa lokasi-lokasi penerapan protokol kesehatan yang rendah terutama terjadi di warung makan atau kedai, di pemukiman, olahraga publik, dan pasar.
"Ini data nasional, yang sudah PPKM Darurat memang sudah tidak boleh," katanya.