SK Kepengurusan Partai Demokrat Pimpinan AHY Dipermasalahkan
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Foto: Instagram @agusyudhoyono)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah politikus senior Partai Demokrat mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM soal kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kelompok yang digaungkan oleh Plt Ketua Umum Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat Subur Sembiring ini menganggap SK kepengurusan Partai Demokrat tersebut disembunyikan. Mereka sampai menemui Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menkum HAM Yassona Laoly untuk mempertanyakan kebenaran penahanan SK tersebut.

"Saat Kongres itu tidak ada dokumen rancangan keputusan yang menjadi keputusan Kongres yang dibacakan dalam sidang dan ditandatangani pimpinan sidang, dokumen rantus. Kan berarti itu (Kongres) bodong," kata Subur saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Juni.

Subur juga mempertanyakan legalitas SK Kepengurusan AHY. Sebab, saat dirinya mendapatkan salinan SK dari Jajaran Kemenkumham, SK tersebut tak memiliki kode bar (barcode).

"Kop surat tidak ada barcode. Menkumhamnya enggak tahu. Tapi, bawahannya yang mengeluarkan berkas. Kemarin, saya tanya kenapa ini enggak ada barcode. Itu Dirjen pucat pasi. Seolah-olah berarti Dirjen ini, dalam tanda kutip, ada indikasi bermain," tutur Subur.

Dari seluruh dugaan ini, Subur akan menggugat SK kepengurusan AHY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Subur menganggap SK tersebut melanggar Pasal 13 Ayat (3) Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017.

"Paling lambat Jumat (12 Juni) sudah masuk (gugatannya) karena batasnya 7 hari setelah mendapatkan alat bukti. Kemarin kan sudah dapat (salinan SK). Nah, hari ini proses persiapan untuk membuat surat kuasa kepada pengacara," jelas Subur.

Komentar pengurus Partai Demokrat

Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon. Jansen heran kenapa Subur mempersoalkan SK kepengurusan AHY.  Sebab, SK tersebut telah disahkan bulan lalu. Pada 18 Mei, pengurus DPP Demokrat periode 2020-2025 secara resmi disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly dengan Nomor M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020.

"Aneh jika sekarang ada yang mempersoalkan. Apalagi, yang mempersoalkan inipun bukan Ketua DPC atau DPD sebagai pemilik suara mayoritas di Partai. Semua lagi sibuk bantu masyarakat Lawan Corona, ini malah mempersoalkan hal yang tidak-tidak," kata Jansen.

"Jika tujuannya hanya ingin lihat SK, ketimbang Bang Subur capek-capek ke Kumham habis ongkos naik taksi, keringatan, harusnya datang saja ke kantor DPP Demokrat," tambah Jansen.

Sementara itu, Sekjen Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Demokrat Akbar Yahya Yogerasi merasa manuver Subur sebagai kekhawatiran atas posisi yang diemban sebagai Plt Ketua Umum FKPD Demokrat. 

Subur mengemban jabatan ini sebab Ketua Umum FKPD Ventje Rumangkang meninggal dunia beberapa bulan lalu. Sampai saat ini, Akbar menyebut, FKPD PD belum melaksanakan Kongres ataupun Kongres Luar Biasa untuk mengangkat siapapun sebagai Ketua Umum nya.

"Dari semua sepak terjang yang dilakukan oleh Subur Sembiring, tentunya ini tidak benar mengatasnamakan FKPD PD karena FKPD terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan, dan Pengurus Harian, artinya tentu Sdr. Subur Sembiring tidak seorang diri," tutur Akbar.