Manuver Baru Partai Demokrat Kubu Moeldoko: Kami Usul AHY jadi Cagub DKI
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (Foto: Instagram agusyudhoyono)

Bagikan:

JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad membuka opsi pemberian dukungan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk maju sebagai kandidat Calon Gubernur DKI Jakarta Periode 2022-2027.

Manuver terbaru ini seolah mengaburkan kisruh politik yang tengah terjadi di partai berlogo mercy tersebut. Pasalnya, saat ini terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat, yakni Pimpinan AHY dengan Moeldoko.

“DPP Partai Demokrat Pimpinan Pak Moeldoko berniat mengusulkan AHY untuk kali kedua sebagai calon Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya, Sabtu, 3 April.

Meski demikian, wacana ini masih tergolong prematur mengingat terdapat sejumlah tahapan yang mesti dilewati dalam penetapan nama yang bakal diusung pada sebuah pemilihan kepala daerah.

“Perlu diuji apakah tingkat popularitas dan elektabilitas AHY sudah bisa mengalahkan Anies Baswedan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rahmad memastikan bahwa DPP Partai Demokrat yang memilih kepemimpinan Moeldoko merupakan kader dengan orientasi demokrasi yang sesungguhnya. Hal tersebut tercermin dari alasan Moeldoko menerima pinangan partai ini.

“Pak Moeldoko memimpin Partai Demokrat orientasinya bukan kekuasaan. Orientasi Pak Moeldoko adalah menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan Indonesia Emas 2024,” tegasnya.

Terkait dengan penolakan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM atas legalitas kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Sumatera Utara, Rahmad memandangnya sebagai bagian dari proses konstitusional.

Meski medapat hasil yang kurang diharapkan, dia menyebut bakal terus melakukan upaya legal sesuai dengan aturan main yang berlaku di negara ini.

“Saat ini ada dua DPP Partai Demokrat. DPP Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko telah memutuskan untuk melanjutkan proses ini ke pengadilan. Partai Demokrat akan jadi satu apabila nanti sudah ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung,” tutupnya.